Apa Itu Finance Lease ? Ciri-Ciri & Contoh

Apa Itu Finance Lease – Pasti banyak dari kalian yang sudah sering mendengar istilah Leasing atau Lease, tapi belum apa arti sebenarnya dari istilah tersebut dalam Dunia Accounting atau Finance. Oleh karena itu, melalui artikel berikut kami ingin menjelaskan mengenai apa itu Finance Lease.

Seperti kita tahu, saat ini tersedia banyak Perusahaan Multifinance seperti WOM, FIF, BFI, BAF, Adira dan lain sebagainya. Masing-masing Perusahaan menawarkan produk jasa nya masing-masing, mulai dari kredit motor murah hingga Pinjaman jangka panjang.

Pada setiap akad atau transaksi dengan Perusahaan Multifinance, pastinya akan ada ketentuan terkait Operating Lease dan Finance Lease. Nah, mengenai istilah tersebut ternyata masih ada yang menganggap bahwa kedua istilah itu memiliki arti yang sama.

Padahal apa itu Operating Lease dan Finance Lease memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Agar tidak mengalami kesalahpahaman saat bertransaksi dengan Perusahaan Pembiayaan, alangkah baiknya kalian tahu penjelasan tentang apa itu Finance Lease.

Apa Itu Finance Lease

Apa Itu Finance Lease

Apa itu Leasing? Berdasarkan Pasal 1 (a) Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 dijelaskan bahwa Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing setidaknya melibatkan 2 pihak utama, yaitu lessor dan lessee.

Bagi yang belum tahu, dalam transaksi Leasing yang disebut dengan Lessor adalah pihak Perusahaan yang menjadi penyedia pinjaman yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan. Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 1 KMK 1169/1991. Sedangkan Lesse atau Lease merupakan debitur Perusahaan atau perorangan yang menjadi penerima pinjaman.

Selain itu, ada juga istilah Operating Lease dan Finance Lease. Mengenai kedua istilah tersebut, saat ini masih banyak orang yang belum begitu paham apa itu Operating dan Finance Lease. Bagi kalian yang juga masih bingung, silahkan simak artikel ini sampai akhir.

Jadi, istilah Finance Lease bisa diartikan sebagai kegiatan sewa guna usaha (Leasing) di mana setelah masa kontrak berakhir, pihak Lesse mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha sesuai dengan nilai sisa yang disepakati. Selain itu, Lesse juga bisa memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

Sebaliknya, jika tidak sanggup melunasi angsuran, maka Lesse bisa mengembalikan objek sewa ke pihak Lessor dengan ketentuan seluruh nominal angsuran tidak bisa dikembalikan. Contoh, kalian punya angsuran motor di BAF, tapi tidak sanggup menyelesaikan angsuran sampai lunas, jika begitu kalian bisa mengembalikan motor ke BAF guna menghindari denda keterlambatan yang terus menumpuk.

Sedangkan Operating Lease, dari pihak Lessor hanya bisa mengizinkan Lessee untuk menggunakan aset sebagai pengganti pembayaran berkala jangka. Dan setelah kontrak berakhir, barang harus dikembalikan kepada pemiliknya (Lessor). Dengan begitu, Finance Lease dan Operating Lease merupakan dua hal yang berbeda.

Kemudian khusus untuk Finance Lease, disini pihak Lessor memberikan kontrak dalam bentuk kontrak pinjaman. Untuk tenor atau durasi pengembaliannya biasanya jauh lebih panjang dibandingkan kontrak Operating Lease.

Sedangkan untuk perawatan barang atau objek sewa, Lesse menjadi orang yang bertanggung jawab merawat dan menjaga objek sewa tersebut, sebab nantinya barang tersebut akan menjadi milik Lesse (orang yang meminjam).

Ciri-Ciri Finance Lease

Ciri Ciri Finance Lease

Setelah mengetahui penjelasan mengenai pengertian sewa guna usaha dengan hak opsi, sekarang kami juga ingin menjelaskan beberapa ciri-ciri yang terdapat pada transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi, diantaranya :

  • Tersedia ketentuan tenor atau jangka waktu pembayaran
  • Nominal cicilan atau angsuran telah disepakati oleh kedua belah pihak
  • Objek sewa berupa kendaraan bermotor, alat produksi, barang lain yang tidak habis pakai dan berguna untuk menunjang kebutuhan bisnis Lesse
  • Hak milik atas objek sewa tetap berada pada pihak Lessor hingga angsuran Lesse lunas.

Contoh Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Sebagai contoh transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi adalah kalian melakukan kredit motor di Adira Finance dengan tenor 35 bulan. Setelah menerima objek sewa, nantinya kalian wajib membayarkan angsuran secara tepat waktu selama kurun waktu tersebut sekaligus menjaga dan merawat sepeda motor yang sudah diperoleh.

Setelah angsuran lunas, nantinya kalian akan menerima BPKB dan sepeda motor tersebut bakal menjadi milik kalian pribadi. Tapi jika setelah melunasi angsuran Adira tiba-tiba kalian butuh dana lagi, maka kalian bisa mengajukan Pinjaman di Adira dengan cara gadai BPKB, Sertifikat dan lain sebagainya.

KESIMPULAN

Itu saja penjelasan dari Proseskredit.com mengenai definisi atau pengertian dari Finance Lease. Diatas kami juga menjelaskan perbedaan antara sewa guna usaha dengan hak opsi dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dimana kedua istilah tersebut masih sering disalahartikan oleh banyak orang. Sebagai gambaran, kami juga menyertakan ciri-ciri transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dan contoh Finance Lease.

sumber gambar :

  • Tim Proseskredit.com
  • harmony.co.id
  • aturpundi.com

Tinggalkan komentar