10 Cara Klaim Asuransi Pinjaman Bank Mandiri & Syarat Pengajuan

Cara Klaim Asuransi Pinjaman Bank Mandiri – Semua Bank di Indonesia termasuk Bank Mandiri tentu memiliki produk pinjaman yang bisa digunakan oleh setiap nasabah. Nah, pada produk tersebut Bank Mandiri juga menawarkan program Asuransi.

Fungsi dari program itu sendiri adalah untuk jaga-jaga apabila debitur (nasabah penerima pinjaman) mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen atau bahkan meninggal Dunia. Jika telah mengikuti program Asuransi, maka tanggungan atau tagihan pinjaman yang dimiliki akan ditanggung oleh pihak Asuransi.

Namun agar hal tersebut bisa terwujud, perlu dilakukan klaim Asuransi oleh pihak Ahli Waris. Pada proses pengajuan klaim Asuransi pinjaman Bank Mandiri tentu saja terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Melalui artikel berikut kami bakal menjelaskan secara lengkap terkait prosedur tersebut.

Sementara itu besaran atau jumlah dana Asuransi pinjaman Bank Mandiri yang bisa diklaim juga beragam. Baiklah, daripada makin penasaran langsung saja simak pembahasan lengkap seputar dana Asuransi yang diterima, syarat dan ketentuan hingga cara klaim Asuransi pinjaman di Bank Mandiri.

Jumlah Dana Asuransi Pinjaman Bank Mandiri

Jumlah Dana Asuransi Pinjaman Bank Mandiri

Seperti kami sebutkan diatas bahwa peran Asuransi pada pinjaman Bank Mandiri adalah untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan pada debitur. Nantinya pihak Asuransi bakal menanggung atau melunasi pinjaman yang dimiliki.

Sebaliknya, jika debitur tidak menggunakan jasa Asuransi maka ketika pemilik tagihan mengalami kecelakaan hingga cacat permanen atau meninggal Dunia, angsuran pinjaman tetap harus dilunasi oleh Ahli Waris. Disamping itu, pihak Asuransi juga bisa memberikan dana bantuan untuk biaya pengobatan, operasi atau santunan kematian.

Untuk besaran dana Asuransi yang diterima tentu saja beragam, yakni antara Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000. Meskipun demikian perlu diketahui juga bahwa nominal dana tersebut masih bisa berubah-berubah sesuai kebijakan Bank Mandiri dan pihak Asuransi.

Syarat Mencairkan Asuransi Hutang di Bank Mandiri

Syarat Mencairkan Asuransi Hutang di Bank Mandiri

Sementara itu, bagi kalian para Ahli Waris yang ingin mengajukan pencairan dana Asuransi perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Informasi selengkapnya dapat kalian simak sebagai berikut :

1. Premi Asuransi Sudah Dibayarkan

Pertama, pastikan terlebih dahulu bahwa debitur telah melunasi semua biaya Asuransi atau premi di setiap bulannya. Untuk biaya Asuransi sendiri berbeda-beda, tergantung plafon pinjaman yang diterima. Sebagai contoh, debitur punya pinjaman senilai Rp. 200.000.000, maka jika ingin ikuti Asuransi pinjaman akan dikenai biaya premi sebesar kurang lebih Rp. 3.960.000. Sedangkan untuk cara menghitung jumlah biaya tersebut adalah sebagai berikut :

(19.80 / 1.000) x jumlah pinjaman “

2. Mengisi Blanko Ahli Waris

Kedua, nantinya kalian juga bakal diminta untuk mengisi blanko Ahli Waris di Bank Mandiri. Disamping itu, Bank Mandiri punya ketentuan khusus bahwa Ahli Waris harus satu Kartu Keluarga dengan debitur. Atau jika tidak Ahli Waris merupakan kerabat yang memang diminta secara langsung oleh debitur.

3. Melengkapi Berkas Data Diri ( eKTP & KK )

Ketiga, pada tata cara klaim Asuransi juga diperlukan berkas data diri seperti eKTP milik debitur dan Ahli Waris serta Kartu Keluarga ( Asli dan Fotokopi).

4. Menyerahkan RC Pinjaman

Keempat, Ahli Waris harus menyerahkan RC pinjaman yang dimiliki oleh debitur sebagai acuan data mengenai dana Asuransi yang bisa dicairkan.

5. Menyerahkan Kwitansi Pembayaran

Terakhir, Bank Mandiri juga bakal meminta bukti kwitansi pembayaran tagihan pinjaman.

Cara Klaim Asuransi Pinjaman Bank Mandiri

Cara Klaim Asuransi Pinjaman Bank Mandiri

Setelah menyimak beberapa syarat dan ketentuan klaim dana Asuransi di pinjaman Bank Mandiri, sekarang saatnya mengetahui cara mencairkan dana tersebut. Berbeda dengan CARA KLAIM ASURANSI PINJAMAN BANK BRI yang bisa dilakukan via Online, untuk cara klaim Asuransi Mandiri hanya bisa dilakukan via Offline melalui Kantor Cabang Bank Mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Kunjungi Bank Mandiri Terdekat

Pertama-tama silahkan datang ke Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat.

2. Ambil Nomor Antrian Customer Service

Sesampainya disana ambillah nomor antrian untuk layanan Customer Service. Lalu tunggu hingga tiba giliran.

3. Sampaikan Maksud & Tujuan

Jika sudah, temui petugas CS dan sampaikan maksud dan tujuan bahwa kalian ingin mencairkan dana Asuransi atas nama (debitur).

4. Serahkan Berkas Persyaratan

Kemudian petugas akan meminta kalian untuk mengisi blanko atau formulir ahli waris. Sambil menunggu pengisian blanko selesai, petugas akan meminta berkas persyaratan lainnya untuk di cek.

5. Pengajuan Klaim Asuransi Akan Diproses

Setelah semua data dan persyaratan terverifikasi, selanjutnya petugas bakal menyerahkan berkas ke pihak Asuransi dan kalian diminta untuk menunggu proses pencairan dana tersebut. Sampai disini kalian boleh meninggalkan Bank Mandiri.

Catatan : Biasanya dana Asuransi akan cair paling cepat 7 hari dan paling lambat 30 hari setelah proses pengajuan.

KESIMPULAN

Demikianlah informasi dari Proseskredit.com mengenai cara klaim Asuransi pinjaman Bank Mandiri. Semoga dengan adanya informasi diatas, kalian para Ahli Waris bisa tahu bagaimana cara mencairkan dana Asuransi dari pinjaman Bank Mandiri yang dimiliki oleh debitur. Dengan cara diatas, kalian bisa memperoleh bantuan biaya pengobatan, operasi bahkan santunan. Namun yang jelas, dengan cara klaim Asuransi maka sisa tagihan pinjaman akan otomatis dilunasi oleh pihak Asuransi.

Tinggalkan komentar