Cara Klaim Asuransi Pinjaman Bank BRI – Sebagai nasabah Bank BRI, mungkin beberapa dari kalian ada yang sudah menjadi pengguna atau debitur dari produk Pinjaman di Bank BRI. Salah satu jenis Pinjaman Bank BRI yang paling banyak diminati adalah KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Bukan tanpa alasan, KUR BRI merupakan produk Pinjaman dengan syarat pengajuan paling mudah namun plafon Pinjaman yang tersedia bisa mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, suku bunga yang berlaku di KUR BRI juga terbilang sangat ringan.
Terlepas dari jenis Pinjaman Bank BRI, tahukah kalian jika BRI juga menyediakan fasilitas Asuransi bagi setiap nasabah yang mempunyai tanggungan di Pinjaman BRI? Jadi, melalui Asuransi tersebut nasabah bisa melakukan klaim apabila suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan sehingga proses pembayaran angsuran terganggu.
Bagi para nasabah lama mungkin sudah cukup mengenai mekanisme Asuransi di Pinjaman BRI. Namun sepertinya banyak yang belum paham bagaimana cara klaim Asuransi Pinjaman dari Bank tersebut/ Maka dari itu, pada ulasan berikut kami telah menyiapkan tutorial klaim atau mencairkan dana Asuransi Pinjaman BRI lengkap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Asuransi Pinjaman Bank BRI ?
Apa itu Asuransi Pinjaman Bank BRI? Bagi yang belum tahu, Asuransi merupakan dana khusus yang diberikan pada Institusi pemberi Pinjaman apabila debitur atau penerima Pinjaman mengalami sakit rawat inap, kecelakaan bahkan meninggal Dunia. Nantinya dana Asuransi akan dimasukkan pada nominal tagihan yang harus dibayarkan oleh debitur setiap bulannya.
Kemudian untuk premi Asuransi di Pinjaman BRI adalah Rp. 50.000 (Perorangan) dan Rp. 90.000 (Pasangan).Jumlah dana Asuransi yang sudah terkumpul bisa di klaim atau dicairkan suatu saat apabila debitur mengalami kecelakaan, cacat fisik hingga meninggal Dunia. Proses pencairan dana Asuransi harus dilakukan oleh ahli waris yang merupakan anak atau kerabat dekat dari debitur.
Antara pihak Asuransi dan Bank BRI menyediakan dana Asuransi berbeda-beda, sesuai jenis masalah yang dialami oleh debitur. Berikut adalah nominal santunan Asuransi dari Pinjaman Bank BRI :
- Santunan rawat inap sebesar : Rp. 100.000
- Santunan meninggal dunia karena kecelakaan : Rp. 19.500.000
- Santunan meninggal dunia karena Sakit / Sebab Alami lainnya : Rp. 2.500.000
- Santunan biaya Operasi : Rp. 2.500.000
- Santunan cacat fisik permanen : Rp. 5.000.000
Fasilitas Asuransi hampir disediakan oleh Bank BRI di setiap jenis Pinjaman, baik itu Pinjaman Offline maupun PINJAMAN ONLINE. hanya saja Bank BRI tidak mewajibkan setiap pemohon untuk mengaktifkan fasilitas tersebut, artinya kalian boleh menggunakan dan boleh juga tidak.
Syarat Mencairkan Dana Asuransi Hutang Bank BRI
Setelah menyimak sedikit penjelasan mengenai Asuransi Pinjaman di Bank BRI, perlu diketahui juga bahwa proses klaim dana Asuransi berlaku beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Informasi selengkapnya dapat kalian simak dibawah ini :
1. Blanko Ahli Waris
Syarat utama adalah Blanko Ahli Waris yang bisa diperoleh melalui BRIlife.co.id. Misal, kalian ingin klaim Asuransi dari Pinjaman yang dimiliki oleh Orang Tua, maka silahkan unduh Blanko Ahli Waris pada situs tersebut. Setelah itu lengkapi setiap data pada Blanko tersebut.
2. KTP Milik Debitur & Ahli Waris
Kedua, kalian juga perlu menyiapkan KTP milik Debitur serta kalian sendiri sebagai Ahli Waris.
3. Rekening Koran Pembayaran Pinjaman
Ketiga, untuk klaim Asuransi juga diperlukan RC atau Rekening Koran pembayaran Pinjaman Bank BRI. Berkas ini akan diterima oleh Debitur pada saat penerimaan dana Pinjaman.
4. Kartu Keluarga
Keempat, siapkan juga KK atau Kartu Keluarga sebagai dokumen penguat bagi Ahli Waris dalam mengurusi proses pencairan dana Asuransi Pinjaman Bank BRI.
5. Surat Keterangan Meninggal Dunia (Opsional)
Kelima, khusus untuk memproses klaim Asuransi karena Debitur meninggal Dunia, Ahli Waris wajib menyerahkan Surat Keterangan Meninggal dari Kelurahan atau pihak Rumah Sakit.
6. Kwitansi Pembayaran
Terakhir, sebagai Ahli Waris kalian juga harus melampirkan Kwitansi pembayaran tagihan Pinjaman Bank BRI jika ingin mencairkan dana Asuransi.
Cara Klaim Asuransi Pinjaman Bank BRI
Sampai disini pastinya kalian sudah penasaran bagaimana cara mencairkan dana Asuransi yang dimiliki. Tenang, setelah memenuhi semua syarat diatas, kalian juga perlu tahu bahwa proses ini membutuhkan koneksi internet untuk mengakses situs resmi Pinjaman Bank BRI.
Jadi, untuk mencairkan dana tersebut kalian bisa melakukannya secara Online tanpa harus pergi ke Bank BRI. Disini kalian bisa memanfaatkan Email Asuransi BRI di cs@brilife.co.id. Sekarang siapkan semua berkas persyaratan dalam bentuk PDF dan DOC pada PC atau Laptop dan ikuti tata cara berikut ini :
1. Buka Gmail
Langkah pertama silahkan buka Gmail melalui PC atau Laptop.
2. Buat Email Baru
Setelah itu ketuk ikon Tambah untuk membuat Email baru.
3. Masukkan Alamat Email
Setelah itu masukkan alamat Email cs@brilife.co.id pada kolom Kepada.
4. Isi Kolom Subjek
Kemudian pada kolom Subjek bisa kalian isi dengan PENGAJUAN KLAIM ASURANSI.
5. Masukkan Isi Pesan
Sedangkan untuk kolom pesan silahkan isi dengan pernyataan bahwa kalian ingin mencairkan atau klaim dana Asuransi.
6. Unggah Berkas Persyaratan
Setelah itu klik kolom Lampirkan lalu unggah semua berkas persyaratan yang dibutuhkan. Jika sudah klik Kirim.
7. Tunggu Proses Peninjauan Dari Petugas
Terakhir, kalian tinggal menunggu Email balasan dari Bank BRI terkait jadwal kedatangan ke Kantor untuk proses pencairan.
Catatan : Email persetujuan terkait pengajuan klaim dana Asuransi biasanya antara 1 sampai 3 hari kerja.
KESIMPULAN
Demikianlah informasi dari Proseskredit.com mengenai cara mencairkan dana Asuransi hutan di Bank BRI. Semoga dengan adanya ulasan diatas, kalian para Ahli Waris yang ingin mengurus dana Asuransi Debitur karena meninggal Dunia maupun sebab lainnya bisa lebih. Sekali lagi, untuk proses pengajuan bisa dilakukan secara Online melalui alamat Email cs@brilife.co.id.