√ Syarat Ambil BPKB di FIF 2024: Mandiri & Diwakilkan

Syarat Ambil BPKB di FIF – Selain Adira dan WOM Finance, kalian juga bisa menggunakan Leasing FIF untuk kredit motor atau mobil. FIF Grup atau FIF Finance merupakan salah satu perusahaan Leasing terbaik di Indonesia.

Dengan adanya Leasing selaku layanan pembiayaan pembelian kredit kendaraan bermotor, sekarang masyarakat bisa lebih mudah memiliki kendaraan impian. Sementara itu, untuk Leasing FIF sendiri kerap menyediakan banyak promo dalam bentuk Cashback, potongan angsuran hingga promo bebas uang muka.

Bicara mengenai kredit kendaraan bermotor di Leasing FIF, setiap debitur yang sudah melunasi angsuran nantinya bisa ambil BPKB di kantor FIF. Nah, terkait proses pengambilan BPKB, dari pihak FIF menerapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Bagi yang belum tahu apa saja syarat ambil BPKB di FIF, berikut ini kami telah menyiapkan penjelasan selengkapnya. Bukan hanya itu, kami juga bakal menjelaskan tata cara pengambilan BPKB di FIF beserta ketentuan biaya yang berlaku.

Syarat Ambil BPKB di FIF

Syarat Ambil BPKB di FIF

Seperti hal nya pengambilan BPKB di Adira, WOM dan BAF, disini setiap debitur FIF sudah melunasi angsuran nya wajib memenuhi setiap syarat berlaku untuk ambil BPKB. Baik untuk ambil BPKB mobil maupun ambil BPKB motor di FIF.

Sebelum kami jelaskan lebih lanjut, perlu diketahui bahwa pengambilan BPKB di FIF bisa dilakukan sendiri dan diwakilkan. Untuk ambil BPKB di FIF syarat utama nya adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi eKTP

Syarat pertama kalian wajib memiliki fotokopi eKTP atas nama sendiri dan yang tercantum pada data debitur di FIF. Selain menyiapkan fotokopi eKTP, kalian juga perlu menyiapkan eKTP asli ketika melakukan pengambilan BPKB mobil maupun BPKB motor di FIF.

2. Fotokopi Bukti Pembayaran Angsuran Terakhir

Syarat kedua, kalian juga perlu menyertakan fotokopi bukti transaksi pembayaran angsuran terakhir di FIF. Atau jika kalian melakukan pembayaran via Online, maka kalian bisa mencetak bukti pembayaran tersebut menggunakan mesin Printer.

3. Fotokopi STNK

Syarat ketiga adalah fotokopi STNK dari motor atau mobil sudah lunas. Berkas ini nantinya dipakai sebagai data pencocokan antara data atau sistem kredit di FIF dengan unit kendaraan debitur. Selain itu, pastikan juga STNK masih berlaku atau tidak mati pajak.

Persyaratan diatas wajib dipenuhi jika kalian ingin ambil BPKB sendiri (tanpa diwakilkan). Sedangkan bagi kalian yang akan ambil BPKB mobil maupun BPKB motor di FIF secara diwakilkan orang lain, maka harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

Syarat Pengambilan BPKB FIF Diwakilkan

Sedangkan untuk syarat pengambilan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor atau mobil tanpa perlu datang ke kantor alias diwakilkan, sebenarnya sama seperti syarat diatas, hanya saja disini kalian membutuhkan dokumen tambahan berupa Surat Kuasa.

Dokumen tersebut nantinya wajib diserahkan oleh kerabat, saudara atau orang lain yang diperintahkan untuk ambil BPKB di kantor FIF. Kalian bisa membuat Surat Kuasa pengambilan BPKB di FIF dengan format sebagai berikut:

Contoh Surat Kuasa Ambil BPKB

Dalam pembuatan Surat Kuasa harus terdapat meterai 6000 dan ditandatangani oleh pemilik BPKB serta Wali (orang yang diperintahkan mengambil BPKB). Selain syarat utama berupa Surat Kuasa, masih ada syarat lain untuk proses pengambilan BPKB secara diwakilkan, yaitu fotokopi eKTP milik Wali dan fotokopi asli milik debitur.

Untuk lebih memudahkan kalian memahami syarat pengambilan BPKB mobil atau BPKB motor di FIF secara diwakilkan, silahkan simak daftarnya berikut ini:

  • Menyiapkan fotokopi eKTP debitur di FIF (alangkah baiknya beserta eKTP asli)
  • Menyiapkan fotokopi eKTP wali atau orang yang diperintahkan mengambil BPKB di FIF (alangkah baiknya beserta eKTP asli).
  • Membawa STNK asli dan fotokopi dari kendaraan yang akan diambil BPKB nya di FIF.
  • Menyertakan surat kuasa yang ditanda tangani di atas Meterai.

Nah setelah ketahui beberapa syarat di atas, sekarang bagaimana cara pengambilan BPKB mobil atau BPKB motor di FIF? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Cara Mengambil BPKB di FIF

Cara Mengambil BPKB di FIF

Setelah mengetahui apa saja syarat yang berlaku untuk ambil BPKB di FIF baik pengambilan sendiri maupun diwakilkan, selanjutnya mari kita simak bagaimana tata cara mengambil BPKB di FIF. Informasi ini tentu saja wajib diketahui setiap debitur FIF.

Bagi kalian yang sudah berhasil melunasi kredit motor maupun mobil di FIF nantinya perlu mengambil BPKB sebagai bukti kepemilikan dari kendaraan tersebut. Setelah memiliki dokumen tersebut, nantinya kalian bisa memanfaatkannya sebagai pengajuan Pinjaman FIF jaminan BPKB.

Berikut adalah tata cara ambil BPKB di FIF secara Mandiri maupun diwakilkan :

Ambil BPKB Sendiri

  • Datang ke kantor FIF
  • Temui petugas Customer Service
  • Sampaikan maksud dan tujuan
  • Serahkan berkas persyaratan
  • Ikuti instruksi dari petugas terkait serah terima BPKB

Ambil BPKB Diwakilkan

  • Datang ke kantor FIF
  • Temui petugas CS FIF
  • Katakan bahwa ingin mengambil BPKB atas nama (debitur)
  • Kemudian petugas akan meminta fotokopi eKTP milik debitur dan Surat Kuasa yang diberikan debitur
  • Selanjutnya serahkan berkas persyaratan lainnya seperti bukti pelunasan, fotokopi STNK dan lain sebagainya
  • Jika sudah, selanjutnya petugas akan mengarahkan ke proses penerimaan BPKB milik debitur

Biaya Pengambilan BPKB di FIF

Biaya Pengambilan BPKB di FIF

Sampai disini kalian sudah tahu apa saja syarat hingga prosedur pengambilan BPKB di FIF. Selanjutnya kalian juga perlu tahu mengenai ketentuan biaya pengambilan BPKB di FIF. Jadi, pada proses ini dari pihak FIF menerapkan biaya yang dibebankan untuk para debitur.

Meski begitu, kalian tidak perlu khawatir karena biaya tersebut tidaklah mahal, yaitu hanya Rp. 1000 per hari. Jadi, biaya tersebut merupakan biaya penitipan BPKB dari debitur yang sudah melunasi angsuran nya.

Misal, kalian sudah melunasi tagihan kredit kendaraan bermotor pada tanggal 1 Juli dan baru ambil BPKB pada tanggal 15 Juli, maka biaya yang diterapkan adalah Rp. 15.000. Oleh karena itu, disini kami sarankan untuk langsung ambil BPKB agar biaya penitipan tidak terlalu lama.

Berapa Lama Pengambilan BPKB di FIF?

Kemudian untuk yang masih bertanya-tanya mengenai berapa lama proses pengambilan BPKB di FIF, disini kami telah menyiapkan jawabannya. Jadi, untuk ambil BPKB di FIF kalian tidak perlu menunggu waktu lama.

Disini kalian hanya perlu menunggu sekitar 30 menit dari proses pengajuan sampai serah terima BPKB motor atau mobil di FIF. Intinya, proses pengambilan BPKB tidak akan dipersulit apabila semua syarat ambil BPKB di FIF sudah terpenuhi.

Namun pengambilan BPKB di FIF bisa menjadi lama apabila di kantor FIF tersebut kalian perlu menunggu antrean panjang. Pasalnya pengambilan BPKB juga perlu mengantre di loket pembayaran.

KESIMPULAN

Demikianlah informasi dari Proseskredit.com mengenai syarat ambil BPKB di FIF. Selain itu, diatas kami juga menjelaskan bagaimana cara ambil BPKB di FIF secara Mandiri maupun diwakilkan. Untuk metode pengambilan BPKB Mandiri dan diwakilkan masing-masing memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda.

Kemudian pada proses pengambilan BPKB motor maupun mobil milik debitur yang sudah melunasi angsuran nya juga terdapat ketentuan terkait biaya penitipan. Semakin lama BPKB berada di FIF, maka semakin banyak biaya dibebankan.

Tinggalkan komentar