Cara Mengembalikan Motor ke Leasing FIF 2024: Syarat & Risiko

Cara Mengembalikan Motor ke Leasing FIF – Sekarang hampir setiap orang memiliki sepeda motor sebagai kendaraan sehari-hari. Hal ini tentu karena semakin mudahnya orang membeli sepeda motor dengan cara kredit melalui berbagai macam perusahaan Leasing, salah satunya adalah FIF.

Seperti kita tahu bahwa di Indonesia ada beberapa perusahaan Leasing ternama seperti Adira, WOM dan FIF. Bicara mengenai kredit motor, mungkin disini ada beberapa dari kalian yang sedang memiliki kredit motor aktif di Leasing FIF.

Jadi, yang namanya kredit motor tentu saja mewajibkan setiap nasabah atau pengguna untuk membayarkan angsuran setiap bulan nya. Kendati demikian, terkadang ada beberapa nasabah yang ingin mengembalikan motor ke FIF karena tidak sanggup membayar angsuran.

Untuk mengembalikan motor ke Leasing FIF terdapat beberapa hal yang perlu diketahui. Berikut ini telah kami siapkan penjelasan lengkap seputar syarat, tata cara hingga konsekuensi mengembalikan motor ke Leasing FIF.

Alasan Motor Dikembalikan ke Leasing FIF

Seperti kami sebutkan diatas bahwa sekarang setiap orang bisa dengan mudah memiliki kendaraan sepeda motor. Melalui berbagai perusahaan Leasing yang tersedia, masyarakat bisa mengajukan kredit motor, bahkan hanya dengan syarat fotokopi eKTP. Selain melalui Leasing, kini masyarakat juga bisa kredit motor di Bank Jateng maupun Bank lain yang menyediakan produk Pinjaman Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Selain itu, beberapa perusahaan Leasing ternama seperti FIF kerap menyediakan promo dalam bentuk Cashback DP, bebas angsuran 2 bulan hingga promo tanpa uang muka. Hal ini jelas menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang sedang membutuhkan kendaraan sepeda motor tapi terkendala oleh budget.

Bicara mengenai kredit motor di FIF, tahukah kalian bahwa terkadang debitur atau pemilik angsuran motor di FIF memilih untuk mengembalikan sepeda motor yang sudah di cicil sampai beberapa bulan, bahkan ada yang hampir lunas.

Kenapa hal itu bisa terjadi? Sebenarnya satu-satunya alasan sepeda motor dikembalikan atau ditarik kembali oleh pihak Leasing FIF adalah tidak sanggup bayar cicilan. Tapi untuk faktor tidak sanggup menanggung angsuran kredit motor di FIF biasanya setiap debitur memiliki alasan tersendiri.

Misal, kondisi finansial mengalami pailit sehingga yang tadinya ada uang untuk bayar angsuran setiap bulan, kini pemasukan harus dibagi dengan kebutuhan lainnya dan tidak cukup untuk membayar angsuran.

Selain itu ada juga yang karena jumlah pengeluaran nya meningkat. Contohnya, pada saat awal pengajuan kredit motor di FIF, debitur sudah menghitung jumlah pemasukan dan pengeluaran, termasuk untuk biaya angsuran motor di FIF.

Tapi ketika kredit sudah setengah jalan, debitur memiliki tanggungan lain seperti biaya anak sekolah, biaya istri lahiran, renovasi rumah dan lain sebagainya yang mengakibatkan neraca keuangan berantakan dan berdampak pada menunggak nya angsuran motor di Leasing FIF.

Syarat Mengembalikan Motor ke Leasing FIF

Syarat Mengembalikan Motor ke Leasing FIF

Barang kali salah satu dari kalian ada yang mengalami faktor diatas dan berniat untuk mengembalikan motor ke Leasing FIF? Jika begitu, kalian perlu tahu bahwa untuk melakukan cara tersebut ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lain halnya seperti saat ingin mengambil BPKB motor, syarat dan ketentuan pengembalian motor ke leasing FIF sebenarnya tergolong cukup ringan. Daripada penasaran, langsung saja perhatikan baik-baik sejumlah syarat beserta ketentuan mengembalikan motor ke leasing FIF di bawah ini.

1. Unit Motor Masih Tersedia

Syarat pertama untuk mengembalikan motor ke Leasing FIF adalah unit motor yang akan dikembalikan harus masih tersedia dan berada di tangan pertama (debitur). Dalam arti lain motor tidak sedang digadaikan ke orang lain.

2. Kondisi Motor Harus Masih Normal

Syarat kedua, motor yang akan dikembalikan juga harus dalam kondisi normal atau standar tidak ada perubahan fisik, warna dan lain sebagainya. Apabila motor sudah di modifikasi secara besar-besaran sampai menghilangkan bentuk asli nya, maka dari pihak Leasing FIF tidak mau menerima kembali motor tersebut dan menuntut debitur untuk tetap melunasi angsuran.

3. Persiapkan Dokumen Kendaraan

Selain beberapa syarat dan ketentuan di atas, nantinya nasabah FIF juga harus mempersiapkan beberapa dokumen atau berkas terkait kendaraan yang ingin dikembalikan. Salah satu dokumen penting kendaraan tersebut diantaranya yaitu STNK hingga KTP pemiliknya.

Cara Mengembalikan Motor ke Leasing FIF

Cara Mengembalikan Motor ke Leasing FIF

Sampai disini kami anggap kalian sudah paham dengan persyaratan mengembalikan motor ke Leasing FIF, sekarang kita lanjut ke tata cara mengembalikan motor ke Leasing FIF. Untuk proses pengembalian unit ke pihak Leasing FIF sebenarnya sangat mudah.

Jadi disini kalian hanya perlu mendatangi kantor FIF atau menghubungi Call Center FIF setempat. Selanjutnya kalian akan dijelaskan mengenai prosedur pengembalian motor nya. Atau supaya lebih jelas, silahkan simak tata cara mengembalikan motor ke Leasing FIF berikut ini :

1. Kunjungi Kantor FIF Terdekat

Pertama-tama silahkan datang ke kantor FIF terdekat dengan membawa unit sepeda motor yang akan dikembalikan. Perlu diingat, jangan lupa untuk membawa semua dokumen persyaratan seperti sudah dijelaskan di atas ketika ingin mengembalikan kendaraan.

2. Temui Petugas Customer Service

Sesampainya disana silahkan antri untuk bertemu petugas Customer Service FIF. Jika kalian merasa bingung, saran kami sebaiknya minta bantuan kepada satpam ataupun security yang bertugas untuk menanyakan terkait pengambilan nomor antrean CS FIF.

3. Sampaikan Maksud & Tujuan

Selanjutnya sampaikan pada petugas bahwa kalian ingin mengembalikan sepeda motor karena tidak sanggup bayar cicilan atau alasan lainnya. Pastikan CS FIF memahami secara detail alasan kenapa kalian ingin mengembalikan kendaraan tersebut ke pihak leasing.

4. Proses Penandatanganan Surat Penarikan

Kemudian petugas akan meminta dokumen STNK dari motor tersebut dan melakukan pengecekkan unit. Jika semuanya memenuhi kriteria, maka kalian akan dipandu untuk menandatangani Surat Bukti Penarikan.

Surat ini berguna sebagai bentuk persetujuan antara kedua belah pihak (disini adalah debitur dan Leasing FIF) untuk pengambilan kembali kendaraan sepeda motor milik debitur yang belum lunas. Dengan begitu, sisa angsuran yang dimiliki akan dianggap lunas dan debitur tidak perlu lagi membayar angsuran seperti bulan-bulan sebelumnya.

5. Selesai

Setelah melalui semua cara diatas, sekarang proses pengembalian motor ke Leasing FIF sudah berhasil. Sebagai informasi tambahan, nantinya kalian juga biasanya akan diminta untuk melengkapi syarat administrasi sesuai dengan kebijakan pihak leasing FIF.

Biaya Pengembalian Kendaraan ke Leasing FIF

Sampai disini mungkin beberapa dari kalian masih bertanya-tanya terkait ada atau tidak nya ketentuan biaya mengembalikan motor ke Leasing FIF. Baiklah, disini kami coba menjawab pertanyaan terkait hal tersebut.

Jadi bagi para debitur FIF yang melakukan cara diatas untuk mengembalikan motor karena tidak sanggup bayar cicilan tidak akan dikenai biaya dalam bentuk apapun. Artinya kalian cukup memenuhi persyaratan diatas jika ingin mengembalikan motor ke Leasing FIF.

Kerugian Menyerahkan Kembali Motor ke Leasing FIF

Setelah mengetahui apa saja syarat hingga tata cara mengembalikan motor ke Leasing FIF, selanjutnya kami juga akan menginformasikan beberapa konsekuensi atau kerugian yang diperoleh jika memilih untuk mengembalikan motor ke Leasing terkait.

Dimana beberapa kerugian ataupun kekurangan tersebut nantinya bisa kalian jadikan sebagai bahan gambaran pada saat ingin mengembalikan kendaraan ke leasing FIF dengan alasan tidak mampu bayar angsuran dan lain sebagainya. Beberapa kerugian tersebut antara lain :

1. Merelakan Uang Muka + Angsuran

Pertama, jika mengembalikan motor ke Leasing tentu saja kalian harus merelakan semua uang yang masuk, baik untuk DP maupun angsuran. Sebab, dari pihak Leasing tidak berhak mengembalikan semua uang tersebut.

2. Debitur Masuk ke Dalam Daftar Hitam (Blacklist)

Kedua, debitur yang mengembalikan motor ke Leasing karena tidak sanggup bayar angsuran maka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (Blacklist) BI Checking.

3. Susah Mengajukan Kredit Motor di Leasing

Ketiga, karena namanya sudah tercantum di Blacklist, maka konsekuensi nya adalah susah mengajukan kredit motor di Leasing yang sama. Hal ini juga sebenarnya tidak hanya berlaku untuk para pemilik kredit motor di FIF, namun susah mengajukan kredit kembali karena telah mengembalikan motor juga berlaku di beberapa perusahaan lainnya seperti Adira dan lain sebagainya.

Selain itu, ketika nama nya sudah di Blacklist juga bakal mempersulit pengajuan kredit di layanan lain seperti Pinjaman Bank, Pinjaman Online layanan PayLater dan sejenisnya. Maka dari itu, pikirkan baik-baik sebelum mengembalikan motor ke Leasing.s

KESIMPULAN

Demikianlah pembahasan dari Proseskredit.com mengenai cara mengembalikan motor ke Leasing FIF. Diatas kami juga menjelaskan apa saja syarat hingga ketentuan mengenai biaya pengembalian motor ke pihak Leasing. Dengan begitu, kedepannya kalian tidak akan di beratkan lagi dengan biaya angsuran motor yang cukup memangkas pemasukan per bulan.

Namun sekali lagi kami ingatkan bahwa setelah melakukan cara diatas kalian bakal memperoleh beberapa kerugian, salah satunya nama kalian bakal dimasukkan ke dalam daftar Blacklist. Dampaknya, kalian akan kesulitan mengajukan kredit motor di Leasing FIF maupun Leasing lainnya. Bahkan hal tersebut juga berdampak pada tahap verifikasi pengajuan Pinjaman Bank dan layanan PayLater.

Tinggalkan komentar