√ Denda Pinjaman Kredit Pintar Per Hari & Perhitungan 2024

Denda Pinjaman Kredit Pintar – Hadirnya aplikasi pinjaman online menjadi angin segar bagi sebagian masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana darurat. Salah satu platform pinjaman online terpercaya berizin OJK yang menjadi pilihan terbaik masyarakat Indonesia adalah Kredit Pintar.

Kredit Pintar menawarkan pinjaman dana tunai online hingga Rp 20 juta dengan bunga yang terbilang rendah. Namun perlu diingat, bahwa mengajukan pinjaman online di Kredit Pintar maka pengguna memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan dana yang dipinjam tepat waktu.

Apabila pembayaran angsuran Kredit Pintar melewati tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan, maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan. Selain dikenakan denda keterlambatan, ada juga sanksi yang harus ditanggung jika sampai membayar cicilan Kredit Pintar lewat jatuh tempo.

Hal yang paling merugikan jika telat membayar tagihan Kredit Pintar adalah denda keterlambatan, dimana sanksi ini akan membuat angsuran Anda membengkak. Lantas, berapa besar denda keterlambatan pinjaman Kredit Pintar? Adapun informasi selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.

Denda Pinjaman Kredit Pintar

Denda Pinjaman Kredit Pintar

Semakin lama Anda menunda pembayaran hutang pinjaman Kredit Pintar, maka besar denda dan bunga telat bayar akan terus diakumulatifkan. Jadi jangan heran jika hutang semakin menumpuk hingga nyaris mustahil untuk dapat dilunasi. Pada dasarnya besar bunga dan denda sudah diatur oleh OJK.

Denda maksimal pinjaman Kredit Pintar yaitu 100% dari pokok pinjaman. Tetapi aturan tersebut hanya berlaku pada fintech P2P lending yang legal saja. Adapun rincian denda pinjaman Kredit Pintar yaitu sebagai berikut.

  • Pinjaman Rp. 600.000 akan dikenakan denda sebesar 1,35%
  • Pinjaman Rp. 900.000 tenor 28 hari akan dikenakan denda 1,35%
  • Pinjaman Rp. 1.200.000 tenor 28 hari akan dikenakan denda 1,35%
  • Pinjaman Rp. 1.800.000 tenor 28 hari akan dikenakan denda 1,35%
  • Pinjaman Rp. 2.300.000 tenor 3 bulan akan dikenakan denda 1,37%

Pengguna dapat melihat rincian denda keterlambatan langsung dari aplikasi Kredit Pintar. Denda di atas dihitung per hari, jadi jika Anda telat hingga 5 hari maka perhitungan bunga telat bayar dikalikan 5 hari keterlambatan.

Ada satu lagi plafom pinjaman yang tidak disebut pada daftar di atas, yaitu pinjaman Rp. 5.000.000 dengan tenor 6 bulan. Plafon pinjaman tersebut hanya diberikan kepada pengguna dengan histori kredit yang baik.

Lantas, berapa besaran denda pinjaman Rp. 5.000.000 dengan tenor 6 bulan? tidak ada informasi pastinya, namun melihat dari besaran bunga di atas, maka dapat diasumsikan denda telat bayar naik 0,02% sehingga 1,39%.

Simulasi Perhitungan Denda Kredit Pintar

Simulasi Perhitungan Denda Kredit Pintar

Agar lebih mudah menghitung denda, disini kami sajikan simulasi perhitungan denda masing-masing plafon pinjaman untuk keterlambatan 1, 7, 14, 30 hari hingga 2 bulan. Berikut perhitungan denda Kredit Pintar.

Denda pinjaman Rp. 600.000 tenor 28 hari

Perhitungan denda: Rp. 600.000 × 1,35% = Rp. 8.100 per hari. Adapun untuk besaran denda yang harus dibayar yaitu seperti pada tabel di bawah ini.

KeterlambatanDenda
1 HariRp. 8.100
7 HariRp. 56.700
14 HariRp. 113.400
30 HariRp. 243.000
2 BulanRp. 486.000

Denda pinjaman Rp. 900.000 tenor 28 hari

Perhitungan denda: Rp. 900.000 × 1,35% = Rp. 12.150 per hari. Adapun untuk besaran denda yang harus dibayar yaitu seperti pada tabel di bawah ini.

KeterlambatanDenda
1 HariRp. 12.150
7 HariRp. 85.050
14 HariRp. 170.100
30 HariRp. 364.500
2 BulanRp. 729.000

Denda pinjaman Rp. 1.200.000 tenor 28 hari

Perhitungan denda: Rp. 1.200.000 × 1,35% = Rp. 16.200 per hari. Adapun untuk besaran denda yang harus dibayar yaitu seperti pada tabel berikut ini.

KeterlambatanDenda
1 HariRp. 16.200
7 HariRp. 113.400
14 HariRp. 226.800
30 HariRp. 486.000
2 BulanRp. 972.000

Denda pinjaman Rp. 1.800.000 tenor 28 hari

Perhitungan denda: Rp. 1.800.000 × 1,35% = Rp. 24.300 per hari. Adapun untuk besaran denda yang harus dibayar yaitu seperti pada tabel berikut ini.

KeterlambatanDenda
1 HariRp. 24.300
7 HariRp. 170.100
14 HariRp. 340.200
30 HariRp. 729.000
2 BulanRp. 1.458.000

Denda pinjaman Rp. 2.300.000 tenor 3 bulan

Perhitungan denda: Rp. 2.300.000 × 1,37% = Rp. 31.510 per hari. Adapun untuk besaran denda yang harus dibayar yaitu seperti pada tabel berikut ini.

KeterlambatanDenda
1 HariRp. 31.510
7 HariRp. 220.570
14 HariRp. 441.140
30 HariRp. 945.300
2 BulanRp. 1.890.600

Denda pinjaman Rp. 5.000.000 tenor 6 bulan

Perhitungan denda: Rp. 5.000.000 × 1,39% = Rp. 71.500 per hari. Adapun untuk besaran denda yang harus dibayar yaitu seperti pada tabel berikut ini.

KeterlambatanDenda
1 HariRp. 71.500
7 HariRp. 486.500
14 HariRp. 973.000
30 HariRp. 2.085.000
2 BulanRp. 4.170.000

KESIMPULAN

Dari perhitungan bunga Kredit Pintar di atas, tentu saja sangat merugikan jika sampai telat membayar angsuran Kredit Pintar. Itulah sebabnya sangat tidak disarankan telat membayar pinjaman Kredit Pintar Anda karena menyebabkan hutang semakin menumpuk dan semakin memberatkan.

Sebagai pengguna bertanggung jawab, tentu saja membayar sebelum jatuh tempo akan lebih menguntungkan karena akan memiliki skor kredit yang baik, ditambah akan mendapatkan penawaran menarik dari Kredit Pintar. Sekian informasi dari proseskredit.com semoga bermanfaat.

Sumber gambar: admin proseskredit.com, bdn.id, krediblog.id

Tinggalkan komentar