Apakah AdaKami Sebar Data? Ini Jawabannya!

Apakah AdaKami Sebar Data – Sebagai pengguna Pinjaman Online AdaKami, tentunya kalian sudah mencantumkan kontak darurat pada proses pengajuan limit. Selain itu, pihak AdaKami juga meminta beberapa data pribadi milik pengguna, mulai dari eKTP, Email, nomor HP dan lain sebagainya.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa dalam penggunaan layanan Pinjol, tidak jarang yang berniat melakukan GalBay karena satu dan lain hal, tak terkecuali oleh para pengguna AdaKami. Tapi sebelum melakukan itu, biasanya mereka menanyakan apakah AdaKami sebar data atau tidak?

Jika AdaKami memang menerapkan ketentuan sebar data miliki pengguna yang melakukan GalBay, rata-rata mereka enggan melanjutkan aksi nya. Lantas, bagaimana apakah AdaKami sebar data? Atau mereka punya sanksi lain yang lebih efektif untuk mencegah tindakan GalBay alias gagal bayar?

Namanya sanksi atau hukuman pada pemilik tagihan di Pinjaman Online jelas ada. Hanya saja, masing-masing layanan punya sanksi berbeda-beda. Nah, terkait pertanyaan apakah AdaKami sebar data, berikut telah kami siapkan jawaban nya untuk kalian semua.

Korban Sebar Data Pinjol

Korban Sebar Data Pinjol

Selain Dana Cicil, SPinjam dan Kredit Pintar, AdaKami juga termasuk dalam daftar layanan Pinjaman Online Legal dengan penawaran limit hingga puluhan juta rupiah. AdaKami kerap menjadi pilihan masyarakat ketika membutuhkan dana cepat cair.

Kami yakin banyak dari kalian disini telah terdaftar sebagai pengguna setia AdaKami. Ya, melalui AdaKami kalian bisa mencairkan dana pinjaman mulai dari Rp. 500.000 sampai dengan puluhan juta rupiah.

Tapi seperti kami sebutkan di atas bahwa layanan ini juga tidak lepas dari debitur nakal yang hendak mencairkan pinjaman tanpa punya niat untuk membayar tagihan alias GalBay. Kendati demikian, di kolom komentar Proseskredit.com sempat muncul pertanyaan “Apakah AdaKami sebar data?”

Pertanyaan seperti itu kemungkinan besar muncul dari debitur yang berniat melakukan GalBay. Selain itu, pengguna AdaKami yang mungkin mengalami masalah finansial sehingga terpaksa harus menunggak cicilan AdaKami sampai berbulan-bulan.

Karena takut, akhir mereka bertanya apakah AdaKami sebar data, karena jika AdaKami punya sanksi semacam itu, kemungkinan besar informasi pribadi di akun Adakami bakal disebarluaskan ke seluruh kontak pengguna. Hal ini jelas menjadi sanksi sosial bagi pihak terkait.

Sebelum kami jawab apakah AdaKami sebar data, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan beberapa pengalaman dari korban sebar data Pinjol. Dengan begitu, kalian yang mungkin punya niat melakukan GalBay, bisa mengurung-kan niat dan kembali berusaha melunasi cicilan :

1. Dikucilkan Masyarakat

Pertama, beberapa korban sebar data Pinjol mengaku mereka kini dikucilkan oleh masyarakat. Bagaimana tidak, aksi sebar data oleh Pinjol pastinya mengarah ke seluruh kontak di HP debitur.

Alhasil, semua kerabat, saudara, anak bahkan orang tua yang berada di daftar kontak akan mengetahui masalah debitur. Belum lagi, kabar dari mulut ke mulut bisa tersebar begitu cepat, sehingga tidak butuh waktu lama agar seluruh masyarakat tahu kalau debitur sedang bermasalah dengan layanan Pinjol.

2. Masuk Daftar Hitam BI Checking

Kedua, siapapun pemilik tagihan Pinjol dan tidak berniat membayar tagihan nya, apalagi sampai seluruh data di sebar oleh pihak penyedia pinjaman, maka hal tersebut menjadi alasan kuat BI Checking memasukkan data pengguna ke dalam daftar hitam (Blacklist).

Ketika nama sudah di Blacklist maka dampaknya pengguna akan kesulitan dalam mengajukan Pinjaman di Bank, Koperasi maupun Pinjol. Karena salah satu syarat pengajuan diterima adalah nama tidak tercantum dalam daftar hitam.

3. Nama Baik Rusak

Selain itu, nama baik korban sebar data Pinjol juga sudah pasti rusak. Karena dalam menyebarkan data debitur bermasalah, tidak jarang pihak Pinjol menambahkan kalau debitur tersebut telah melakukan tindak pencurian, korupsi dan sejenisnya. Bagaimana, apakah masih mau menghindar dari tagihan Pinjol?

Apakah AdaKami Sebar Data?

Apakah AdaKami Sebar Data

Setelah mengetahui informasi tentang korban sebar data Pinjol, sekarang mari kita lanjut ke inti pembahasan terkait apakah AdaKami sebar data. Di bawah ini telah kami siapkan rangkuman dari beberapa sumber terpercaya.

Seperti kita tahu bahwa AdaKami merupakan salah satu Pinjaman Online Legal di Indonesia. AdaKami sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), jadi mereka punya beberapa cara dalam melakukan penagihan ke debitur bermasalah.

Lalu, dari sekian banyak cara pengagihan AdaKami, apakah salah satunya dengan cara sebar data? Jawabannya TIDAK. AdaKami merupakan salah satu aplikasi Pinjol yang tidak sebar dan tidak punya hak juga guna menyalahgunakan data pengguna.

Meski begitu, AdaKami tetap akan menghubungi kontak darurat guna melakukan penagihan ke pihak ketiga (orang kepercayaan debitur). Sebenarnya, dengan upaya ini, secara tidak langsung nama baik pengguna sudah cukup dipertaruhkan.

Memang, menghubungi kontak darurat memiliki konsep berbeda dengan sebar data. Pada panggilan ke kontak darurat, pihak AdaKami hanya akan menginformasikan tagihan menunggak milik debitur. Disitu juga petugas akan meminta pihak pemilik nomor darurat untuk menyampaikan informasi tersebut pihak terkait (pengguna AdaKami) agar segera melunasi tagihan nya.

Sedangkan sebar data lebih ke upaya Pinjol untuk menjatuhkan nama baik pengguna. Di atas sudah kami sebutkan sedikit contoh sebar data Pinjol, yaitu dengan mengirimkan data pribadi ke seluruh kontak lalu ditambah dengan informasi bahwa pengguna telah melakukan tindak pidana berupa penggelapan uang Perusahaan, korupsi dan sejenisnya.

Pengalaman GalBay AdaKami

Sampai disini kalian sudah tahu jawaban dari pertanyaan apakah AdaKami sebar data atau tidak. Dengan begitu, apakah debitur pengguna AdaKami tidak pernah melakukan GalBay?

Justru sebaliknya, AdaKami menjadi salah satu aplikasi Pinjol dengan kasus debitur cukup banyak. Meski begitu, bagi kalian para pemilik tagihan AdaKami jangan pernah sesekali berniat melakukan hal tersebut.

Memang kenapa? Apakah AdaKami punya sanksi lebih berat selain sebar data? Ya, mengingat AdaKami merupakan Pinjol Legal, mereka punya hak untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendatangkan DC AdaKami ke alamat pengguna.

Ada beberapa pengalaman GalBay AdaKami yang membuat pengguna tersebut enggan lagi mengulangi kesalahan serupa. Jadi, AdaKami bakal mengurus debitur macet dengan cara melakukan penagihan via SMS dan telepon.

Jika cara tersebut belum berhasil, maka AdaKami bakal menghubungi kontak darurat milik debitur. Apakah cara ini selalu berhasil membuat pengguna segera melunasi tagihan? Tergantung, tapi jika upaya tersebut belum juga membuahkan hasil, maka bersiaplah untuk menerima tamu DC AdaKami.

Berapa lama DC AdaKami datang ke rumah? Ketika keterlambatan sudah lebih dari 3 bulan. Lalu, apakah DC AdaKami bisa melakukan penagihan dengan tindak kekerasan? Tidak. DC AdaKami tetap melakukan penagihan secara tegas sesuai prosedur, tidak sampai melakukan kekerasan fisik maupun non fisik.

KESIMPULAN

Demikianlah jawaban dari Tim Proseskredit.com buat kalian yang masih penasaran apakah AdaKami sebar data. Selain itu, kami juga menginformasikan tentang korban sebar data Pinjol hingga pengalaman GalBay AdaKami.

Selain AdaKami, sebenarnya masih ada banyak aplikasi Pinjol yang tidak sebar data. Tapi kami menyarankan agar memanfaatkan layanan tersebut dengan benar. Jangan pernah berpikiran GalBay setelah mencairkan Pinjol dan jadilah debitur bertanggung jawab!

sumber gambar :

  • Tim Proseskredit.com
  • Krediblog.id
  • Fame.grid.id