√ Denda Pinjaman AdaKami Per Hari Risiko & Perhitungan 2024

Denda Pinjaman AdaKami – Pengguna yang mengajukan pinjaman dana online melalui aplikasi AdaKami bertanggung jawab untuk melunasi semua pinjaman yang diajukan. Dimana pengembalian dana pinjaman meliputi pokok pinjaman, bunga pinjaman AdaKami dan biaya tambahan lain.

Bukan hanya bertanggung jawab melunasi tagihan AdaKami, namun pengguna juga harus mengembalikan dana pinjaman AdaKami tepat waktu sebelum jatuh tempo. Jika sampai telat bayar tagihan AdaKami, maka konsekuensinya Anda akan dikenakan denda keterlambatan.

Dengan adanya denda keterlambatan, tentu saja akan mengakibatkan tagihan AdaKami Anda membengkak. Apalagi telat bayar tagihan AdaKami tak hanya dikenakan denda saja, namun juga ada risiko lain yang lebih merugikan yang harus Anda tanggung jika telat, bahkan gagal bayar AdaKami.

Denda menjadi konsekuensi paling merugikan, sebab ini akan menyebabkan tagihan AdaKami Anda semakin besar. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui besaran denda pinjaman AdaKami agar tahu konsekuensi telat bayar AdaKami dan berikut informasi denda selengkapnya.

Denda Pinjaman AdaKami

Denda Pinjaman AdaKami

Seperti halnya layanan fintech lain, AdaKami juga akan membebankan denda keterlambatan untuk setiap pengguna yang melakukan pembayaran AdaKami melewati tanggal jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo pembayaran pinjaman AdaKami telah tercantum di dalam aplikasi mobile setelah berhasil melakukan pinjaman.

Adapun denda keterlambatan pinjaman AdaKami yaitu maksimal 1,2% per hari. Sesuai ketentuan Asosiasi Fintech AFPI dan OJK, maksimum denda dan bunga pinjaman AdaKami tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.

Misalnya pokok pinjaman AdaKami Anda sebesar Rp. 1.000.000,- maka Anda tidak akan dikenai akumulasi perhitungan denda dengan nominal melebihi Rp. 1.000.000,- sesuai dengan penjelasan diatas. Adapun untuk lebih jelasnya, simak simulasi penghitungan denda keterlambatan AdaKami berikut.

  • Pokok pinjaman AdaKami: Rp. 1.000.000
  • Denda keterlambatan maks: 1,2%
  • Telat bayar 1 hari: Rp. 1.000.000 × 1,2% = Rp. 12.000
  • Telat bayar 2 hari: Rp. 12.000 × 2 = Rp. 24.000
  • Telat bayar 3 hari: Rp. 12.000 × 3 = Rp. 36.000

Karena denda keterlambatan pembayaran cicilan dikenakan per hari, maka sangat disarankan untuk secepat mungkin membayar cicilan tersebut apabila memang sudah terlanjur melewati tanggal jatuh tempo. Karena semakin lama pembayaran dilakukan, maka denda tersebut akan semakin besar.

Risiko Telat Bayar Pinjaman AdaKami

Risiko Telat Bayar Pinjaman AdaKami

Apabila sampai telat bayar, maka pengguna harus siap menerima risiko dan sanksi yang merugikan pihak Anda sendiri. Itulah sebabnya, sangat tidak dianjurkan bayar tagihan AdaKami lewat batas akhir pembayaran, karena memiliki risiko dan sanksi amat sangat merugikan Anda sendiri.

Apabila ingin mengetahui apa saja resiko apabila sampai telat bayar pinjaman selain terkena denda keterlambatan? Maka ada baiknya jika Anda langsung melihat penjelasan dari kami berikut ini.

1. Dikenakan Denda Keterlambatan

Seperti yang kami jelaskan di atas, bahwa risiko yang pasti Anda dapatkan jika telat membayar AdaKami yaitu dikenakan denda keterlambatan. Telah dijelaskan di atas, bahwa telat bayar AdaKami akan dikenai denda 1,2% per hari.

Denda akan terus dihitung hingga Anda melunasi semua tunggakan pinjaman AdaKami. Meskipun begitu namun, sesuai kebijakan AFPI dan OJK, maksimum denda dan bunga pinjaman AdaKami tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.

2. Bunga Semakin Menumpuk

Selain dikenakan denda keterlambatan, resiko telat bayar AdaKami yang akan Anda terima adalah bunga yang terus menumpuk. Mengajukan pinjaman online di AdaKami, maka pengguna harus siap membayar pokok pinjaman dengan tambahan biaya dan bunga pinjaman AdaKami yang dibebankan.

Jadi, bunga pinjaman akan tetap dibebankan meskipun pengguna telah dikenakan denda keterlambatan. Dengan demikian, tentu saja angsuran yang harus dibayar akan lebih besar dibandingkan angsuran tanpa denda.

3. Kredit Skor Menurun

Risiko telat bayar AdaKami lainnya yaitu kredit skor menurun. Ini akan merugikan pengguna itu sendiri, karena menyebabkan pengajuan pinjaman berikutnya di aplikasi AdaKami menjadi lebih sulit dari sebelumnya.

Seperti yang telah diketahui, bahwa kredit skor pengguna menjadi salah satu pertimbangan pihak AdaKami menyetujui pengajuan pinjaman. Jika kredit skor peminjam buruk, maka persetujuan akan menjadi lebih sulit.

4. Penggunaan Layanan Dibatasi

Risiko lainnya yang harus ditanggung, telat bayar tagihan AdaKami juga memungkinkan pengguna dibatasi dalam penggunaan layanan. Dimana pengguna tidak memiliki akses penuh semua layanan di aplikasi AdaKami.

Hal ini tentunya sangat merugikan, karena tidak semua layanan bisa diakses, termasuk saat akan melakukan perubahan data yang terdapat di dalam aplikasi. Maka dari itu sekali lagi pastikan tidak telat bayar AdaKami.

5. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK

Sebagai fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami akan melaporkan data pelanggan yang gagal bayar atau menunggak pinjaman di AdaKami kepada OJK serta Fintech Data Center (FDC). Jika laporan diterima pihak OJK, maka Anda akan masuk ke daftar hitam SLIK OJK.

Hal ini sangat merugikan, karena Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman di fintech lain ataupun lembaga keuangan manapun. Sehingga tidak ada lembaga keuangan yang akan menyetujui pengajuan pinjaman Anda.

KESIMPULAN

Karena punya risiko yang sangat merugikan, maka tidak dianjurkan sampai terlambat karena jika sampai telat. Setiap keterlambatan pembayaran juga akan dibebankan dengan denda dan bunga, dimana ini wajib dibayar oleh peminjam sesuai ketentuan dalam perjanjian pinjaman.

Oleh sebab itu, bijaklah dalam menggunakan AdaKami dan lakukan pembayaran tepat waktu sebelum lewat tanggal jatuh tempo. Mungkin itu saja informasi dari proseskredit.com, semoga informasi yang baru kami sampaikan di atas memberikan banyak manfaat..

Sumber gambar: admin proseskredit.com, gugist.com, kreditpintar.com

Tinggalkan komentar